DPR SAHKAN SEMBILAN ANGGOTA BNPB 2009-2014
02-03-2009 /
KOMISI VIII
Rapat paripurna DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin (2/3) mengesahkan sembilan nama anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bancana dari Masyarakat Profesional periode 2009-2014 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Komisi VIII beberapa waktu lalu.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu, Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar mengatakan bahwa proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 nama calon anggota BNPB yang diajukan pemerintah kepada DPR itu telah dilakukan pada 23-25 Februari lalu.
Kesembilan nama anggota BNPB yang lulus uji kepatutan dan kelayakan DPR itu adalah Sugimin Pranoto, Sudibyakto, Prof Sarwidi, Thabrani, I Nyoman Kandun, KRT Adikoesoemo Prasetyo, Didik Eko Budi Santoso, Prof Zainuddin Maliki dan Dr Agus Hasan Sulistiono Reksoprodjo.
Sementara nama yang tidak lulus fit and proper test adalah Ermiel H. Thabrani, Tjipto Hartono, Kasru Susilo, Ichary Soekirno, Dina Ruslanjari, Eko Teguh Paripurna, Yuzirwan Rasyid, Rilus A. Kinseng, dan Azhari Ali.
Hasrul menjelaskan bahwa penilaian kalangan anggota Komisi VIII terhadap para calon anggota BNPB itu meliputi tiga aspek, yakni keterampilan komunikasi, kedalaman wawasannya serta pengalaman manajerial dan pendidikannya.
"DPR mengharapkan anggota terpilih itu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota unsur pengarah dalam menyusun kebijakan dan rencana strategis BNPB, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana baik pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana," ujarnya.
BNPB merupakan salah satu mitra kerja Komisi VIII DPR RI dan kelembagaan itu sangat diperlukan untuk meminimalisir bencana yang terjadi karena kesalahan ataupun akibat ulah manusia.
Untuk menindaklanjuti amanant UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Sesuai dena Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 tentang BNPB, pasal 11 UU itu menyebutkan bahwa BNPB terdiri atas unsur: Pengarah Penanggulangan Bencana dan Pelaksana Penanggulangan Bencana. Selanjutnya disebutkan bahwa keanggotaan Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana berasal dari pejabat pemerintah terkait dan anggota masyarakat profesional.
Dalam rapat paripurna tersebut, selain mengesahkan nama-nama anggota BNPB hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi VIII, fraksi-fraksi DPR juga menyepakati RUU tentang Pembangunan Pedesaan dijadikan RUU usul inisitaif DPR yang selanjutnya dibicarakan di Badan Legislatif DPR serta mengesahkan anggota Angket Haji DPR. (et)